WARTABANGKA.ID – Seorang penumpang Kapal Motor Kuala Bate berinisial RP (32) diamankan tim gabungan Polres Belitung karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
RP, warga Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, ditangkap saat hendak turun di Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, pada Jumat (20/2/2026) dini hari.
“Benar, tim gabungan Polres Belitung berhasil mengamankan seorang penumpang kapal yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat siang.
Agus menjelaskan, saat penangkapan, RP diketahui menumpang di atas truk berwarna hijau yang mengangkut barang kargo. Kecurigaan petugas muncul ketika penumpang tersebut membawa sebuah kardus cokelat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kardus ditemukan selongsong knalpot dan as kruk motor. Saat dibongkar, petugas mendapati satu kantong besar kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 48,71 gram.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkoba melalui kapal penyeberangan PT Pelayaran Nasional Indonesia rute Sadai, Bangka Selatan menuju Tanjung Ru, Belitung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan pihak pelabuhan untuk menyesuaikan jadwal kedatangan kapal. Sekitar pukul 05.30 WIB, kapal yang dicurigai tiba dan petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap truk kargo yang membawa satu orang penumpang.
“Saat ini sopir, penumpang, kendaraan truk, serta barang bukti narkotika telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Agus.












