WARTABANGKA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek gudang pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran.
Penggerebekan dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas di pasaran.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut lokasi gudang berada di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Benar, Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram subsidi di wilayah Sungailiat,” ujar Agus, Sabtu (7/2/2026).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang, yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) yang bekerja sebagai pengangkut tabung gas.
Menurut Agus, Fa berperan langsung dalam praktik pengoplosan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolda Babel. Sementara itu, S berstatus saksi karena dari hasil pemeriksaan ia hanya bertugas mengangkut tabung gas.
Dari lokasi, petugas menyita total 164 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, peralatan yang digunakan untuk pengoplosan, serta satu unit mobil yang diduga dipakai dalam operasional.
“Modusnya, gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram,” jelas Agus.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas ilegal tersebut telah dijalankan selama sekitar tujuh bulan. Gas hasil oplosan kemudian dijual ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bangka dengan harga Rp180 ribu per tabung ukuran 12 kilogram.
Seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Setelah gelar perkara, Fa resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Babel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni enam tahun penjara.
Agus menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan masyarakat.
“Kapolda telah memerintahkan jajaran untuk segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama terkait kelangkaan LPG subsidi di lapangan,” tegasnya.












