Polda Babel Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Longsor Tambang Timah di Pondi Pemali, 7 Penambang Tewas

WARTABANGKA.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus longsor yang terjadi di area tambang timah kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Peristiwa tersebut menyebabkan tujuh penambang meninggal dunia.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026).

Kapolda mengungkapkan, insiden longsor terjadi pada 2 Februari 2026. Sejak kejadian, Polda Babel bersama tim gabungan langsung melakukan proses penyelidikan dan pencarian korban.

“Peristiwa ini menyebabkan tujuh orang meninggal dunia, dan hingga hari kelima pencarian masih ada satu korban yang belum ditemukan,” ujar Kapolda.

Ia juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa para penambang. “Kami turut prihatin dan berduka atas meninggalnya para korban dalam kejadian ini,” katanya.

Tiga Pemodal Jadi Tersangka

Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 16 saksi. Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga berperan sebagai pemodal atau kolektor timah yang mendanai aktivitas penambangan tersebut.

“Ketiga tersangka sudah diamankan dan ditahan sejak 3 Februari,” jelas Kapolda.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat berat yang disewa untuk kegiatan tambang, peralatan tambang lainnya, serta hasil tambang berupa timah seberat 275 kilogram dalam kondisi basah. Polisi juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengiriman hasil tambang tersebut.

Tambang Ilegal di Wilayah IUP PT Timah

Kapolda menegaskan bahwa lokasi penambangan berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Namun, aktivitas yang dilakukan para tersangka bersama para penambang tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Jadi kegiatan penambangan yang dilakukan di lokasi tersebut adalah ilegal,” tegasnya.

Saat ini, seluruh aktivitas penambangan di lokasi kejadian telah dihentikan. Proses penyidikan pun masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Polda Babel memastikan akan menuntaskan penanganan kasus ini secara profesional dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *