Bahas Isu Penjualan Lahan APL Milik Desa, Kades dan Masyarakat Desa Kurau Barat Gelar Musyawarah

Kepala Desa Kurau Barat Sandy

WARTABANGKA.ID, KOBA – Kepala Desa Kurau Barat Sandy menegaskan telah menyelesaikan masalah isu penjualan lahan desa oleh perangkat desa setempat. Dia mengaku sudah melakukan musyawarah di Kantor Desa Kurau Barat tadi malam sekitar pukul 21.10 hingga 00.12 WIB bersama masyarakat.

Dari tuntutan masyarakat, mereka hanya ingin mengetahui adanya penjualan lahan di APL yang merupakan milik desa tersebut. Masyarakat juga menuntut kejelasan uang hasil penjualan tanah 2 hektare yang dijual kepada orang per orangan yang saat ini digarap dengan alat berat.

“Jadi masyarakat malam tadi sudah bermusyawarah bersama kami. Mereka meminta kejelasan atas penjualan lahan desa yang mana kami tegaskan tak ada penjualan. Yang mana lahan itu memang punya Abdullah yang saat itu mendapatkan pergantian kerugian atas kasus penipuan pembelian lahan oleh kades sebelumnya, ” ujarnya di Koba, Kamis (5/2/2026).

Ia juga menegaskan, lahan yang saat ini jadi perbincangan hanya seluas 17 hektare dan 2 hektare (milik desa) bukan 56 hektare seperti yang diisukan. Ia bahkan sudah 4 kali menjelaskan serta menyampaikan ke masyarakat terkait masalah lahan ini.

“Sudah kami jelaskan di masjid, di rumah tokoh masyarakat, di balai sampai semalam di kantor desa. Saya cuma membahas sebatas yang saya tahu karena kejadian awalnya bukan pada masa saya, ” tegasnya.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kejelasan lahan desa yg ad di APL (Area Penggunaan Lain). Masyarakat juga meminta kejelasan kenapa kasus orang per orangan harus ditanggung oleh desa serta mengapa ada klausul pergantian lahan.

“Masyarakat tidak tau itu APL dan dari pengecekan langsung bersama pihak staf kecamatan waktu itu bahwa keterangannya itu APL dan tidak dimiliki orang per orangan. Makannya waktu itu diberikan lahan pergantian itu atas asas dasar kemanusiaan untuk menyelamatkan warga Kurau Barat yang terdampak permasalahan hukum saat itu. Namun itu informasi dari sdr. Matang dan tim yang menjelaskan dari warga, ” ujarnya.

Mantan sekdes Kurau Barat itu juga mengungkapkan, penjualan lahan tersebut atas dasar permintaan Abdullah yang diserahkan ke makelar (calo) tanah di Desa Kurau Barat tanpa campur tangannya. Pihak Abdullah meminta adanya uang pergantian Rp 300 juta atas lahan tersebut. Namun saat ditelusuri, lahan 24 hektare mengecil menjadi 12 hektare karena muncul warga yang mengaku bahwa lahan tersebut miliknya dengan dokumen.

“Yang jual itu calo dan kebetulan mantan tim calonya itu mantan Kades kedua. Terus penjualan atas permintaan Bapak Abdullah yang meminta ganti rugi Rp 300 juta atas tanah seluas 24 hektare itu. Walau memang dijual calo lebih dari harga tersebut dan ada pengerupukan lahan dari 24 menjadi 12 yang mana akhirnya ada beberapa lahan yang mengaku miliknya yang juga dijual kan sebesar 17 hektare kalau info dari calo malam tadi,” ungkapnya.

Mantan penyuluh Sosial Masyarakat (PSM) itu juga mengatakan, jika warga akhirnya sepakat jika uang kelebihan penjualan atas lahan desa (2 hektare ) tersebut untuk dikembalikan ke kelompok masyarakat dan didiskusikan kembali bersama warga akan diapakan uangnya.

“Jadi semalam kami semua sepakat bahwa uang kelebihan penjualan dikembalikan sebesar Rp 19.600.000 dan diberi tempo sampai jumat depan dan akan didiskusikan kembali akan diapakan uang tersebut, ” tutupnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *