WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Selama Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama 10 hari dari 20-31 Januari 2026, Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka. 3 di antaranya merupakan target operasi (TO) dan 5 lainnya non target operasi (non-TO).
Capaian itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Sanika, Selasa (3/2), dipimpin Waka Polres Basel Kompol M. Riduan, didampingi Kabag Ops AKP Edi, Kasat Narkoba AKP Defriansyah dan Kasi Humas Iptu GJ Budi.
Kompol Riduan mengatakan, Operasi Antik 2026 menyasar target operasi yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk pengungkapan kasus non-TO. Hasil tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak penyalahgunaan narkotika di Bangka Selatan.
“Tersangka target operasi yang diamankan yakni RO (42), BI (39) dan RA (36). Sementara tersangka non-TO yakni SW (24), HY alias MX (41), AS (26), JO (36) dan RH (49),” ungkapnya seizin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto.
Ia menjelaskan, tersangka RO diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,62 gram. Kemudian BI, buruh harian asal Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, dengan barang bukti 0,78 gram sabu. Selanjutnya RA, buruh asal Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, dengan barang bukti 10,80 gram sabu.
Tersangka berikutnya SW (24), pengangguran yang akrab disapa WW, merupakan residivis kasus narkoba asal Jalan Teladan, Kecamatan Toboali. Dari tangannya, polisi menyita 2,26 gram sabu. Ia ditangkap bersama rekannya HY alias MX (41).
Polisi juga mengamankan AS (26) dan JO (36), warga Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, dengan barang bukti sabu seberat 1,45 gram. Sementara dari tangan RH (49), warga Jalan Bideng Kelinci, Kelurahan Toboali, disita 0,68 gram sabu.
“Selain sabu, kami juga mengamankan tujuh unit ponsel berbagai merek, uang tunai sebesar Rp705.000, 3 unit motor berbagai merk dan 4 buah timbangan digital, serta barang bukti pendukung lainnya. Saat ini seluruh tersangka ditahan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Ang)












