Kasus Tambang Ilegal di Kompleks Pemkab Bangka Tengah, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena,

WARTABANGKA.ID, KOBA – Polres Bangka Tengah menetapkan 2 orang tersangka baru yakni AC dan FR dalam kasus penambangan timah ilegal di Kompleks Perkantoran Pemkab Bangka Tengah, Kamis (29/1). Sebelumnya polisi telah menetapkan 4 orang tersangka berinisial IR, MW, SR dan DW.

“Setelah melalui proses dan sebelumnya kita menetapkan 4 tersangka terkait kasus tambang timah ilegal di komplek Pemkab Bangka Tengah, kini Polres Bateng kembali menetapkan 2 tersangka baru, yaitu AC dan FR. AC merupakan pemilik tambang, sedangkan FR adalah koordinator di lapangan,”kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, Jumat (30/1).

Menurut Kapolres, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan. Namun demikian, Polres Bangka Tengah juga terus melakukan penyelidikan apakah masih ada tersangka lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dan tim dari Polres Bangka Tengah masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,”katanya.

Para tersangka diancam pasal 158 Undanga –  Undang Dasar Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu batu bara dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *