WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) kembali membongkar pondok yang diduga menjadi tempat konsumsi narkoba di kawasan tambang Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Pangkalpinang, Rabu (28/1/2026).
Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald F. Sipayung, mengatakan tindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap pekerja tambang dan mendatangi pondok di Tanjung Bunga. Ini tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa tempat ini sering digunakan untuk konsumsi narkoba dan aktivitas ilegal lainnya,” ujar Ronald.
Dalam operasi ini, Ditresnarkoba Polda Babel melibatkan Polresta Pangkalpinang, BNNP, TNI, Satpol PP, serta pemerintah daerah setempat.
Menurut Ronald, pembongkaran dilakukan agar pondok tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan melanggar hukum, khususnya penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, seperti pipet, bong, dan korek api. Polisi menduga tempat tersebut sudah cukup lama dan sering dipakai untuk aktivitas tersebut.
“Kami menduga lokasi ini bukan baru sekali digunakan, tetapi sudah berlangsung lama,” jelasnya.
Ia berharap, penertiban ini bisa membantu menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung, khususnya di Pangkalpinang. Hal ini juga disebut sebagai bentuk komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing dalam memberantas narkoba di wilayahnya.
Sebelumnya, petugas juga telah menggeledah sejumlah pondok lain di area tambang dan melakukan tes urine terhadap puluhan pekerja tambang. Hasilnya, belasan pekerja terindikasi positif narkoba dan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. (**)










