WARTABANGKA.ID, MENTOK – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUP) Kabupaten Bangka Barat dengan di dampingi Satreskrim Polres Bangka Barat, Satpol PP Bangka Barat, serta Camat Mentok melaksanakan Sidak (Inspeksi Mendadak) terkait Pengawasan LPG Tabung 3 kilogram (Subsidi) di 4 titik pangkalan di Kecamatan Mentok, Selasa (20/1/2026).
Rangkaian kegiatan ini untuk menindaklajuti hasil Rapat Koordinasi terkait Ketersediaan/Pasokan dan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kilogram di Wilayah Kabupaten Bangka Barat yang mana semakin banyaknya aduan dari masyarakat terkait kelangkaan LPG Tabung 3 kilogram di Wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Sidak ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan/Pasokan dan Distribusi LPG Tabung 3 kilogram tetap lancar, tepat sasaran, mengendalikan harga agar tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta untuk mencegah kelangkaan.
Disamping itu, Sidak ini juga dilakukan untuk mencegah praktek pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram yang tidak sesuai ketentuan seperti penimbunan atau menjual kepada oknum sektor non-subsidi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUP) Kabupaten Bangka Barat Miwani mengatakan, kelangkaan gas LPG 3 kilogram terjadi di sejumlah Kecamatan di Bangka Barat karena sejumlah faktor yang peruntukkannya bukan masyarakat berpenghasilan rendah, penjualan bukan pengguna akhir, penjualan di atas HET, serta ditemukannya LPG Tabung 3 kilogram dengan volume/isi takaran yang tidak sesuai.
Selain itu, dari hasil temuan tersebut, Miwani sebagai Kepala DKUP Kabupaten Bangka Barat akan mengambil langkah-langkah tegas diantaranya dengan memberikan himbauan kepala pemilik pangkalan/agen agar dapat menjual/mendistribusikan kepada masyarakat yang berhak serta sesuai aturan HET.
“Tidak melakukan penimbunan dan menjual kepada pengerit, dan akan melakukan pengawasan terhadap volume/isi takaran secara berkala,” katanya.
Miwani menambahkan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Bupati Bangka Barat agar dapat menyurati para pemilik agen di wilayah Bangka Barat agar di berikan pembinaan kepada pangkalan yang menjadi kewenangannya sehingga praktek distribusi/penjualan LPG tabung 3 kilogram sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Dalam hal ini juga masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram serta dapat melaporkan indikasi penyalagunaan atau kelangkaan LPG tabung 3 kilogram ke Dinas terkait,” tutupnya. ( Komdigi )












