WARTABANGKA.ID – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung meringkus seorang pria berinisial Ju alias Junai (36), warga Kelurahan Temberan, Pangkalpinang, setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik pamannya sendiri.
Aksi pelaku bermula dengan modus pinjam pakai. Ju meminjam motor korban dengan alasan kendaraannya mogok dan hendak pulang ke rumah. Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan dan pelaku menghilang tanpa kabar.
“Pelaku ini merupakan keponakan korban. Ia beralasan ingin pulang ke rumah, lalu meminjam motor pamannya. Setelah itu, motor tidak dikembalikan,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (22/1/26).
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Senin (19/1/26) siang di rumah temannya yang berada di Kelurahan Sinar Bulan, Pangkalpinang,” jelas Agus.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui motor tersebut telah digadaikan dengan harga Rp550 ribu. Uang hasil gadai digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, Ju juga mengaku terlibat dalam kasus pencurian satu unit televisi di Kelurahan Temberan. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari dengan memanfaatkan pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci.
“TV hasil curian masih disimpan pelaku. Rencananya akan digadaikan dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Agus.
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci, baik saat beristirahat malam hari maupun ketika meninggalkan rumah.












