WARTABANGKA.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Babel menyambangi Komisi XI DPR Republik Indonesia, Selasa (20/1).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperjuangkan percepatan penyesuaian regulasi serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor royalti timah.
Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar menyampaikan, perjuangan kenaikan royalti timah di Bangka Belitung telah berlangsung cukup lama. Perubahan signifikan baru terjadi pada periode kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dengan dukungan Anggota DPR RI Dapil Babel Bambang Patijaya.
“Perjuangan panjang itu akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2025 pada April 2025. Aturan ini mengubah skema royalti timah dari sebelumnya flat 3 persen menjadi progresif 3 hingga 10 persen,” ujar Eddy dalam pertemuan tersebut.
Ia menjelaskan, sejak regulasi tersebut berlaku, harga dasar perhitungan royalti timah mengalami kenaikan signifikan. Dengan harga timah dunia yang berada di kisaran USD30.000 per metrik ton, bahkan sempat menyentuh sekitar USD40.000 per metrik ton, seharusnya royalti yang dikenakan telah mencapai tarif maksimal 10 persen.
Namun demikian, Eddy mengungkapkan masih adanya persoalan serius dalam implementasi kebijakan tersebut. Hingga saat ini, Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah masih dihitung menggunakan tarif lama sebesar 3 persen.
“Faktanya, yang kami terima dari Kementerian Keuangan sampai sekarang masih menggunakan hitungan 3 persen. Ini menjadi persoalan serius. Negara sudah menetapkan royalti lebih tinggi, tetapi pembagiannya ke daerah belum menyesuaikan,” tegasnya.
Menurut Eddy, berdasarkan komunikasi dengan sejumlah pihak di Kementerian Keuangan, kendala utama terletak pada regulasi turunan di internal Kemenkeu yang belum diperbarui dan diselaraskan dengan kebijakan kenaikan royalti timah.
“Oleh karena itu, kami berharap Komisi XI DPR RI dapat mendorong percepatan penyesuaian regulasi di Kementerian Keuangan, sehingga hak daerah dapat segera dibayarkan sesuai ketentuan terbaru,” katanya.
Eddy juga menyoroti dampak ketidakpastian regulasi tersebut terhadap iklim usaha. Menurutnya, kondisi ini turut mempengaruhi pengusaha yang taat aturan karena ketidakjelasan dalam perhitungan kewajiban dan hak fiskal.
“Kepastian aturan ini penting, bukan hanya bagi daerah, tetapi juga bagi pelaku usaha yang patuh, agar tidak terus berada dalam posisi menunggu tanpa kejelasan,” tutup Eddy. (*/rls)












