WARTABANGKA.ID– Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang terungkap di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada November 2025 lalu kini memasuki tahap lanjutan.
Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Kamis (15/1/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau **P21** oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Benar, Kamis kemarin keempat tersangka telah kami limpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (17/1/2026).
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial **AB alias Abi (30), **BS alias Sandi (41),AW alias Bedik (20),dan **IP alias Padli (27).
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa puluhan ribu liter BBM jenis solar, mobil tangki, truk yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM, serta peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Setelah diterima oleh JPU, para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sungailiat untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” jelas Agus.
Ia menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kami berharap kasus ini segera diproses hingga ke tahap persidangan agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Agus juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing untuk merespons setiap keluhan masyarakat terkait aktivitas ilegal, khususnya penimbunan BBM.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel di bawah pimpinan Kasubdit I Indagsi AKBP Kurniawan Deli berhasil membongkar praktik penimbunan BBM ilegal di sebuah gudang di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, pada pertengahan November 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku, puluhan ribu liter BBM tanpa dokumen resmi, serta kendaraan tangki dan truk yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM ilegal.
.












