WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok. Kasus yang terjadi dalam rentang tahun 2017–2024 ini diduga melibatkan penyelenggara negara dan mafia tanah.
Penetapan ini merupakan pengembangan perkara korupsi lahan tambak udang seluas 2.299 hektare yang berlokasi di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.
Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman, menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (8/1). Ia didampingi oleh Kasi Intelijen, Kasi Pidana Khusus, serta tim penyidik.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial R, selaku Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Bangka Selatan periode 2017–2020, serta SA, staf Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangka Selatan periode 2015–2023,” ujar Sabrul Iman.
Sabrul menjelaskan, perkara ini bermula pada periode 2019–2021. Tersangka JN, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp45,964 miliar dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas janji JN untuk mencarikan lahan seluas 2.299 hektare sekaligus mempercepat proses perizinan dengan nilai lahan Rp20 juta per hektare. JN bahkan diduga memaksa JM mengeluarkan uang operasional awal sebesar Rp9 miliar.
JN kemudian memerintahkan tersangka DK, almarhum F, serta tersangka R untuk mengurus legalitas lahan dan perizinan bagi PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM).
Dalam pelaksanaannya, tersangka R tetap menerbitkan Surat Izin Prinsip (SIP) untuk PT SAS dan PT LAM meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan administrasi yang sah. Selain itu, penerbitan izin tersebut dinilai melawan hukum karena dikeluarkan oleh instansi yang tidak berwenang (DPPP), yang seharusnya merupakan otoritas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
R juga membantu menerbitkan Izin Lokasi Usaha seluas 1.211 hektare bagi PT SAS tanpa adanya Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan, serta melampaui batas maksimal luasan izin lokasi yang diatur undang-undang.
Sementara itu, tersangka SA berperan melakukan pemetaan lokasi lahan menggunakan aplikasi dan perangkat GPS pribadi. SA juga menyusun dokumen SP3AT yang memuat titik koordinat dan batas lahan, meski tugas tersebut bukan merupakan kewenangannya sebagai staf Bappeda.
“Atas perannya, tersangka SA menerima imbalan berupa satu bidang lahan seluas 7.000 meter persegi di kawasan Toboali dan pembayaran cicilan kredit mobil selama tiga bulan senilai Rp8,55 juta,” jelas Kajari.
Penahanan Tersangka
Perbuatan R dan SA dinilai telah menyempurnakan tindak pidana korupsi yang dilakukan JN. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan pertimbangan terpenuhinya dua alat bukti dan adanya tindakan tidak kooperatif selama penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap R dan SA,” tegas Sabrul.
Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2026. (Ang)












