Laka Tambang Ilegal di Lubuk Besar, Satu Orang Tewas

Petugas Kepolisian melakukan pengecekan lokasi kecelakaan tambang (laka tambang) di area Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di Merapin 2, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (6/1). Peristiwa longsor di lubang tambang tersebut mengakibatkan satu orang penambang meninggal dunia, sementara sejumlah peralatan tambang ilegal turut diamankan sebagai barang bukti. WARTABANGKA.ID/IST

WARTABANGKA.ID, LUBUK BESAR — Polres Bangka Tengah menangani peristiwa kecelakaan tambang (laka tambang) di lokasi Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di wilayah Merapin 2, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. mengatakan, pihak kepolisian bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan koordinasi medis untuk penanganan korban.

“Begitu menerima laporan, personel langsung menuju TKP untuk melakukan pengamanan, pendataan saksi, serta berkoordinasi dengan Puskesmas Lubuk Besar guna pelaksanaan visum luar terhadap korban,” ujar Kapolres.

Korban meninggal dunia diketahui berinisial RK (36), warga Desa Lubuk Besar, yang juga merupakan pemilik tambang. Sementara itu, tiga pekerja lainnya selamat, dengan dua orang mengalami luka ringan dan satu orang tidak mengalami luka.

Kapolres menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban bersama dua pekerja berada di dalam lubang tambang, sedangkan satu pekerja lainnya sedang beristirahat di pondok sekitar lokasi.

“Tiba-tiba terjadi longsoran tanah yang menimbun korban. Rekan-rekannya sempat melakukan pencarian, dan sekitar satu jam kemudian korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin tambang, pompa air, selang, pipa, serta peralatan pendukung lainnya yang digunakan di lokasi tersebut. Dari hasil awal penyelidikan, aktivitas pertambangan itu diketahui tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di wilayah eks tambang PT Kobatin.

Kapolres menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin sangat berbahaya, baik dari aspek keselamatan jiwa maupun dampak lingkungan.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa para saksi untuk menindaklanjuti peristiwa ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi serta konsekuensi hukum.

“Keselamatan jiwa adalah yang utama. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” pungkas Kapolres. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *