Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Dua Tersangka Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi ke Kejati

Dua tersangka kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi, JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47), mengenakan rompi tahanan saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (5/1). Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sekaligus disertai penyerahan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. WARTABANGKA.ID/IST

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan tahap II kasus praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebutkan, pelimpahan tahap II dilakukan, Senin (5/1).

“Benar, berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji subsidi telah dinyatakan lengkap (P21) dan kedua tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejati Babel,” ujar Fauzan di Mapolda Babel, Rabu (7/1) siang.

Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga melimpahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Barang bukti tersebut antara lain dua unit mobil, ratusan tabung gas elpiji subsidi dan non-subsidi, serta berbagai alat yang digunakan dalam praktik ilegal pengoplosan gas.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diterima JPU. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan diharapkan segera berlanjut ke tahap persidangan agar para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fauzan.

Sebelumnya, Polda Babel mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Pengungkapan dilakukan pada awal November 2025 di sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan JA dan AN sebagai tersangka serta mengamankan dua unit mobil dan ratusan tabung gas beserta peralatan penyuntikan pemindahan isi tabung.

Fauzan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing dalam menindak tegas praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Kapolda memerintahkan penindakan tegas terhadap pelaku pengoplosan gas elpiji, terutama karena berdampak pada kelangkaan gas subsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *