WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Elius Gani menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,05 persen atau setara Rp 158.400. Kenaikan ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Elius menjelaskan dengan penyesuaian tersebut, UMP Babel tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.035.000. Angka ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, hingga dewan pakar.
Selain UMP umum, pemerintah juga menetapkan UMP sektoral, khususnya untuk sektor pertambangan dan penggalian, yang mencapai Rp 4.050.000.
”Ppenetapan UMP 2026 dilakukan melalui perhitungan yang mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, mulai dari kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (alpha), laju pertumbuhan ekonomi, hingga tingkat inflasi,”ujarnya saat rapat penyampaian UMP di Kantor Disnaker Babel, Rabu (24/12).
Lebih lanjut Elius menuturkan, gubernur Babel telah menyetujui besaran kenaikan tersebut. Menurutnya, nilai UMP 2026 ini merupakan titik temu antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
”Angka ini sudah memperhatikan semuanya dari unsur pekerja artinya mereka tidak tergerus karna inflasi, tetap terjaga. Kemudian dari sisi pengusaha yang akan membayarkan upah itu, angka ini masih bisa diterima, dengan harapan daya saing mereka tetap berjalan kemudian usaha-usaha mereka juga masih tetap tumbuh dan iklim investasi juga tetap terjaga di Bangka Belitung,” ulasnya.
Meski demikian, Elius mengakui bahwa kenaikan UMP tidak sepenuhnya dapat memuaskan semua pihak. Namun, ia menilai besaran tersebut telah mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat Bangka Belitung.
”UMP ini sebenarnya jaringan pengaman, namnya upah minimum kan upah dasar untuk pekerja satu tahun kebawa, bukan ini upah real yang berlaku dilarang scara umum ke atas. Angka ini pun kalau pakai istilah SUSU (Struktur Upah Skala Upah) pasti upah saat ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak,” pungkasnya. (**)












