Resmi Jadi Tersangka, Kajari Bangka Tengah Ditahan di Rutan Kejagung

WARTABANGKA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penahan terhadap Kepala Kejari Bangka Tengah berinisial P.

Penahan terhadap P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menerima aliran dana sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang saat itu menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penahanan terhadap tersangka P dilakukan pada Senin (22/12) berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.

“Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kapuspenkum Anang Supriatna dalam siaran pers, Selasa (23/12).

Lebih lanjut, guna memperlancar proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025, di rumah tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *