WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menerima aduan Masyarakat Petani Randbaw Kelapa Kabupaten Bangka Barat dengan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua bertempat di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Senin (15/12).
Keluhan masyarakat ini sebelumnya sudah dibahas oleh DPRD Babel juga melalui RDP, terkait sengketa lahan perkebunan kelapa seluas 113 hektare di Bangka Barat yang digunakan oleh lebih dari 100 orang.
Namun permasalahan kali ini muncul kembali karena petani mengeluhkan aktivitas perkebunan mereka terganggu serta terjadinya pengrusakan terhadap perkebunan mereka oleh oknum UPTD Kabupaten Bangka Barat.
“Kita melakukan RDP kedua tentang aduan Petani Ranbaw Kelapa. Kemarin sudah sangat jelas dan sekarang ada perkembangan ternyata pihak Pemerintah Daerah Bangka Barat melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil PTUN oleh Tata Usaha Negeri Palembang. Namun alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Kabag Hukum tidak memparmasalahkan masyarakat untuk beraktifitas seperti biasa sembari menunggu hasil PK tersebut,” kata Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.
Didit meminta oknum di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk menahan diri dari aktivitas di luar lahan yang dipermasalahkan.
“Kami minta kepada oknum UPTD tersebut untuk tidak melakukan aktivitas karena kami dapat informasi dari masyarakat bahwa oknum tersebut di luar (lahan) kelapa ini melakukan aktivitas, sedangkan masyarakat selama ini menahan diri,” ungkapnya.
Didit menjelaskan bahwa rata-rata masyarakat yang menggunakan lahan tersebut hanya memiliki satu hektar atau setengah hektar untuk kebutuhan pangan sehari-hari.
“Artinya petani ini hanya untuk cari makan,dan kami berharap oknum UPTD tersebut tidak melakukan hal yang merugikan pemerintah daerah, dan tanggal 20 nanti kami akan ke lapangan mengecek lokasi tersebut,”pungkasnya. (**)












