WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Komitmen Polsek Lepar Pongok (Lepong) dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial RS alias Putra (31), warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Lepong Iptu Sasongko Yuliansya di sebuah kebun kelapa sawit Desa Penutuk ini berhasil disita narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.
Kapolsek Lepong Iptu Sasongko mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 20.45 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tanah pada beberapa titik dari bukti berupa video di dalam telepon genggam milik tersangka yang menunjukkan lokasi penyimpanan sabu.
“Setelah diminta untuk menunjukkan lokasi sabu dengan disaksikan ketua RT setempat, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu kecil dengan berat total sekitar 1,58 gram,” ungkap Iptu Sasongko seizin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Minggu (15/12).
Selain berhasil mengamankan narkoba, lanjut dia, turut diamankan juga non-narkoba berupa uang tunai Rp50 ribu, serta 1 unit handphone Samsung A23. Menurut dia, tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika sekaligus menyimpan dan menguasai barang haram tersebut.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lepar Pongok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat,” pungkasnya. (Ang)












