WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) resmi menahan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok pada tahun 2017- 2024, Kamis (11/12).
Dua tersangka tersebut yakni JN selaku Bupati Basel periode 2016-2021 dan DK Camat Lepar Pongok tahun 2016-2019. Dugaan gratifikasi itu terkait penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar Pongok.
Kepala Kejari (Kajari) Basel Sabrul Iman mengungkapkan, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti telah menetapkan status 2 orang saksi menjadi tersangka.
“Yaitu JN selaku Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021 dan DK selaku Camat Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan tahun 2016-2019,” kata Kajari didampingi para Kasinya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil dan perkara Tipikor ini para tersangka bahwa pada tahun 2019 -2021, JN selaku penyelenggara negara telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar puluhan miliar.
“Dalam kasus ini, saksi JM telah memberikan uang Rp45.964.000.000 kepada tersangka JN yang saat itu merupakan penyelenggara negara. Tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena JN dianggap menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri dan orang lain,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bahwa JN sebelumnya berjanji dapat menguruskan SP3AT dan seluruh perizinan untuk pembangunan tambak udang. Setelah menerima uang dari saksi JM, JN memerintahkan almarhum Firmansyah alias Arman serta DK untuk menerbitkan SP3AT seluas 2.299 hektare.
Dokumen itu kemudian diberikan kepada JM sebagai dasar legalitas pembelian lahan dengan pembayaran secara bertahap. Namun setelah seluruh pembayaran dilakukan, terungkap bahwa SP3AT tersebut fiktif, tidak terdaftar dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongok.
“Perizinan yang diterbitkan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Dan merugikan saksi JM selaku pihak pembeli lahan dan hingga kini tidak dapat menguasai lahan dan selalu ditolak masyarakat Desa Tanjung Sangkar serta Desa Tanjung Labu,” jelasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait apakah akan ada penambahan tersangka lain dalam perkara tersebut, Kajari menyampaikan masih akan mengumpulkan alat bukti.
“Kalau ada yang mengarah kesitu, maka tidak ada kemungkinan dan akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (Ang)












