Kejari Basel Tuntaskan Pemusnahan Barang Bukti Periode Mei-November, Senpi Rakitan, Sabu hingga Ekstasi Dihancurkan

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menuntaskan pemusnahan sebanyak 123 item barang bukti dari 62 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (9/12).

Pemusnahan yang berlangsung dihalaman belakang Kejari itu, dipimpin Kajari Basel Sabrul Iman dihadiri Wabup Basel, Perwakilan Polres Basel, Kasdim 0432/Basel, Kepala BNNK Basel, Kepala Dinkes Basel dan tamu undangan lainnya.

Adapun, pemusnahan periode ke 3 dalam kurun waktu dan bulan Mei – November 2025 itu yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, dengan Narkotika menjadi salah satu fokus utama.

Kajari Sabrul Iman merincikan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 24 perkara Narkotika, 25 perkara kepemilikan senjata api ilegal dan pertambangan, serta 34 perkara tindak pidana umum lainnya.

“Untuk barang bukti Narkotika Sabu sebanyak 157,6666 Gram dan Ekstasi sebanyak 15,66 Gram. Kemudian 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dan 24 perkara kepemilikan senjata tajam serta perkara pertambangan 16 item barang bukti dari 7 perkara pertambangan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi. Pemusnahan ini penting agar barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat disalahgunakan atau digunakan kembali.

“Barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan toilet. Senjata Api, Senjata Tajam, dan alat pertambangan dimusnahkan dengan cara dipotong atau dihancurkan menggunakan gerinda dan barang bukti lain seperti pakaian dan surat-surat yang tidak lagi digunakan dimusnahkan dengan cara pembakaran,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *