Kejari Basel Periksa Cen Khiong Bos Timah Toboali, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Pertambangan Timah

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tata Kelola Timah di wilayah Bangka Selatan (Basel) yang telah masuk tahap penyidikan terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel.

Pantauan sejumlah awak media di Kejaksaan, Selasa (9/12) siang, penyidik Kejari Basel tengah melakukan pemeriksaan salah satu bos timah Toboali, yakni Cen Khiong. Hal itu juga dikuatkan dengan terlihat adanya sopir Cen Khiong di halaman luar Kejari.

Diketahui, sehari sebelumnya, tampak karyawan PT Timah Tbk diperiksa penyidik. Selain itu, Kejari Basel telah menerbitkan surat penyidikan No PRIN-1781/L.9/15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November lalu.

Sejumlah bos timah di Toboali serta para pejabat PT Timah Tbk sejak tahap penyelidikan lalu telah dipanggil dan diperiksa. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tata kelola timah 2015-2022.

Kajari Basel Sabrul Iman kepada wartawan mengatakan, saat ini jaksa penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Dalam penyidikan ini, kita sedang mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban. Dari indikasi yang ada, bukan hanya terdapat potensi kerugian negara, tetapi juga kerusakan lingkungan,” kata Kajari Sabrul Iman usai kegiatan pemusnahan barang bukti.

Ia menegaskan, pihaknya berhati-hati dalam menetapkan kasus ini. Semua langkah dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

“Kita tidak ingin sampai menzalimi orang yang tidak bersalah. Apabila alat bukti lengkap dan memenuhi seluruh unsur formil dan materil maka siapa pun yang terbukti menikmati keuntungan dan menyebabkan kerugian negara akan diminta pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Sabrul yang dulunya masuk dalam bagian penyidik perkara Tipikor timah 300 triliun.

Ia mengatakan, perkara yang ditangani Kejari Basel ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung dengan total indikasi kerugian negara sekitar Rp300 triliun.

“Dari angka Rp300 triliun itu, sekitar Rp271 triliun merupakan dampak kerusakan lingkungan dan Rp27 triliun merupakan pembayaran yang tidak semestinya dilakukan dan sebagian telah disidangkan, termasuk Aon,” ujarnya.

Ia mengatakan, khusus di wilayah Bangka Selatan, penyidik tengah mendalami nilai kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“LHP BPKP pusat sudah ada. Tinggal kita pastikan lagi khusus Bangka Selatan, berapa kerugian riilnya dan bagaimana dampak kerusakan lingkungannya. Tim Pidsus akan berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan hal tersebut. Kita pastikan, perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan rilisnya secara resmi kepada publik setelah seluruh proses pembuktian rampung,” pungkasnya.

Terpisah, media ini juga tengah berusaha mengonfirmasi pihak yang disebutkan yakni Cen Khiong terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Basel. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *