WARTABANGKA.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Nama Anggota Pansus Plasma dan CSR Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Bangka Belitung bertempat di ruang Paripurna, Senin (08/12).
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pansus ini di bentuk untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pembagian plasma dan transparansi Corporate Social Responsibility (CSR) perkebunan kelapa sawit.
Keputusan tersebut mengacu pada hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 28 November 2025 serta Pasal 75 Peraturan Tata Tertib DPRD
”Seluruh fraksi telah mengusulkan nama-nama anggotanya untuk masuk dalam pansus, dan daftar resmi telah ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Didit berharap dengan terbentuknya Pansus ini,dapat memperkuat fungsi pengawasan, memastikan implementasi regulasi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab terhadap pembangunan daerah.
Pansus dibentuk bukan sekadar untuk menjalankan kewajiban kelembagaan, namun bertujuan memastikan perusahaan benar-benar menjalankan amanat undang-undang.
“Pansus sawit dan plasma ini sebenarnya kami ingin menolong masyarakat Babel. Karena seperti teman-teman ketahui, hampir satu tahun yang dikeluhkan masyarakat adalah tentang keberadaan plasma dan CSR,” ungkapnya.












