WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan melalui Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah memfinalisasi 6 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai upaya antisipasi potensi konflik agraria dan penguatan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah itu.
Dari 6 Raperbup tersebut saat ini telah melalui proses yang telah dilakukan rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara zoom, pada Selasa (2/12) kemarin.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Basel Manson Simarmata mengatakan, seluruh regulasi yang disiapkan merupakan turunan dari aturan nasional yang berlaku, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta sejumlah peraturan menteri terkait tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Dari hasil rapat kemarin itu, memang ada catatan-catatan penekanan dari Kanwil agar Raperbup ini nantinya dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Manson seizin pimpinan saat ditemui diruangan, Kamis (4/12).
Ia mengatakan, adapun 6 Raperbup yang tersebut meliputi, Pertama itu penyelenggaraan reklame, kedua Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif Tata Ruang, ketiga pedoman pengendalian dan pemanfaatan ruang, ke empat yakni tata cara penyelesaian sengketa Tata Ruang, Tanah dan Bangunan, kelima Tata Cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Tata Ruang dan keenam Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha Secara Non Elektronik.
Menurut Manson, menilai pengaturan reklame menjadi yang krusial karena berhubungan langsung dengan kepastian hukum bagi investor, pelaku usaha, dan masyarakat. Selain itu, Ia juga menilai, Raperbup terkait penyelesaian sengketa juga menjadi salah satu yang cukup penting karena akan menjadi payung hukum dalam penanganan persoalan tata ruang yang kerap muncul di lapangan.
Selain itu, regulasi mengenai KKPR juga perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja, sejumlah perizinan seperti izin lokasi dan izin site plan tidak lagi berlaku karena telah digantikan oleh mekanisme KKPR, termasuk untuk bangunan non usaha seperti rumah tinggal, yayasan, sekolah dan sebagainya.
“Semua konsep sudah kita harmonisasikan. Harapannya, 6 Raperbup ini dapat segera disahkan Bupati dan mulai diimplementasikan pada tahun depan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, beberapa catatan perbaikan dari Kanwilkumham telah ditindaklanjuti dan diharapkan seluruh regulasi bisa rampung serta ditandatangani Bupati pada tahun ini.
“Jika sudah ditetapkan menjadi Perbup, aturan-aturan ini akan menjadi dasar yang kuat dalam pengendalian tata ruang di Bangka Selatan,” tegasnya.
Manson menekankan bahwa masyarakat wajib mematuhi ketentuan tata ruang karena seluruh aktivitas pemanfaatan ruang dibatasi oleh rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi administratif sesuai prosedur yang telah disiapkan.
Setelah Perbup ditetapkan, Pemkab Basel akan melakukan sosialisasi secara bertahap hingga ke desa dan kecamatan. Bahkan, PUPR Basel berencana melakukan roadshow untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan tata ruang.
“Mulai tahun 2026 kita akan masif melakukan sosialisasi, seiring dengan ditargetkannya proses revisi tata ruang rampung pada Triwulan I tahun 2026,” jelasnya.
Manson pun mengajak masyarakat berperan aktif menjaga pemanfaatan ruang agar tetap sesuai aturan dan peruntukannya. Apalagi, berkaca pada situasi isu nasional bagaimana pemanfaatan tata ruang yang diduga ugal-ugalan akan berdampak berbahaya dikemudian hari.
“Kita ingin ruang di Bangka Selatan terjaga dengan baik untuk keselamatan dan keberlangsungan generasi yang akan datang. Jangan sampai baru bertindak setelah muncul masalah. Kita jaga tata ruang ini bersama,” pungkasnnya. (Ang)












