WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2025, berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 32.882.092.000.
Program pemutihan pajak itu, dilakukan selama dua tahapan.
Yakni, jilid I mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan jilid II mulai 1 September hingga 30 November 2025.
Kepala Bakeuda Provinsi Babel M. Haris kepada wartawan menyampaikan program pemutihan kendaraan bermotor jilid II melanjutkan program pemutihan sebelumnya dan merupakan gagasan Gubernur Babel.
“Program pemutihan yang kedua itu melanjutkan pemutihan yang pertama dengan total yang diraih dari program yang kedua ini sebesar 12 miliar lebih dengan jumlah kendaraan sebanyak 29.360, baik roda dua maupun roda empat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/12).
Dilanjutkannya, program pemutihan kendaraan bermotor yang kedua ini dicanangkan kembali Gubernur Babel Hidayat Arsani, guna membantu meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya.
“Program ini dilanjutkan mengingat lemahnya ekonomi masyarakat Babel. Adapun program pemutihan yang pertama memperoleh pendapatan sebesar 20.113.891.000 dan yang kedua ini sebesar 12.768.201.100,” ungkapnya.
Lebih lanjut M.Haris menuturkan, Pemerintah Provinsi Babel mengharapkan masyarakat yang sudah memanfaatkan program ini kedepan untuk lebih patuh lagi untuk membayar pajak kendaraannya.
“Pak Gubernur berharap, untuk masyarakat yang sudah mengikuti program ini agar lebih patuh bayar pajak. Jadi inilah manfaatnya jika program pemutihan dilaksanakan, selain meringankan beban masyarakat dapat menambah pendapatan daerah,” ulasnya.
Sementara untuk Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Babel akan menggelar rapat koordinasi seluruh badan keuangan daerah atau badan pendapatan daerah, baik kota maupun kabupaten.
“Untuk Tahun 2026, besok (4/12), kami akan melakukan rakor (rapat koordinasi) yang diikuti oleh seluruh kepala badan keuangan daerah, baik kota maupun kabupaten untuk membahas evaluasi dan pencanangan program kerja 2026. Dan menurut hemat, kami pasca anggaran transfer dari pusat ke daerah yang terus merosot sehingga kita harus tingkatkan PAD di daerah,” pungkasnya.
“Kuncinya kabupaten kota harus berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, karena seluruh penerimaan pajak nantinya dibagikan ke kabupaten kota. Jadi kalau kita provinsi dan kabupaten kota mau tinggi PAD (Pendapatan Asli Daerah)nya kuncinya harus bekerja sama,” pungkasnya. (*/win)












