WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Sebanyak 26 Koperasi Desa Merah Putih dari 3 kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengikuti kegiatan penerangan hukum terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari, Jumat (21/11), dipimpin Kasi Intelijen Kejari Basel Prima dan dihadiri Kepala DKUKMINDAG Basel Deka, para Kades hingga pengurus KDMP/KKMP di 3 Kecamatan Toboali, Air Gegas dan Tukak Sadai.
Kasi Intelijen Kejari Basel Prima mengatakan, penyuluhan hukum ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan program koperasi sebagaimana instruksi Presiden.
“Intinya koperasi inikan baru dibentuk saya minta kuatkan dulu keanggotaannya karena koperasi itu pada dasarnya berdiri karena keanggotaannya jadi semakin banyak anggota koperasi semakin bagus,” katanya.
Lebih lanjut, Ia juga menekankan agar koperasi harus memperkuat pondasi internal seperti terlebih dahulu sebelum melangkah ke arah bisnis.
“Koperasi itu harus mengutamakan pasakoperasinya dulu seperti keanggotaan, simpanan wajib, simpanan pokok, pengawasan dan lain-lain. Setelah kuat secara internal barulah bicara pengembangan usaha,” katanya.
Menurutnya, koperasi harus menjalankan unit usaha berdasarkan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Kami tidak ingin koperasi ini salah arah. Prinsip koperasi adalah kesejahteraan anggota, bukan seperti korporasi yang hanya menguntungkan pengurus,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ia juga menyampaikan, Kejari Basel akan terus melakukan pendampingan, bahkan membuka ruang koordinasi secara langsung jika koperasi menghadapi persoalan teknis di lapangan.
“Kami siap turun langsung atau yang bersangkutan datang ke kita. Artinya tidak hanya menunggu melalui kegiatan formal,” katanya.
Sementara itu, Kepala DKUKMINDAG Basel Deka mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi secara bertahap. Saat ini, musyawarah desa khusus (musdesus) untuk pembentukan koperasi Desa Merah Putih sudah dilaksanakan di 45 desa dan kelurahan.
“Setiap koperasi harus menyesuaikan jenis usahanya dengan potensi yang ada di masing-masing desa sehingga bisnis dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Kami juga berharap melalui sinergi antara Kejari Basel dan DKUKMindag, koperasi dapat menjadi pilar ekonomi masyarakat desa yang sehat, akuntabel, dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” pungkasnya. (Ang)












