WARTABANGKA.ID, PALEMBANG– Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang dengan ini menyampaikan pernyataan sikap terkait terjadinya tindakan menghalangi kerja wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya melakukan peliputan dugaan kasus korupsi kredit macet, Direktur PT BSS dan PT SAL di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring, Palembang pada 17 November 2025.
Peristiwa terjadi saat tersangka Direktur PT BSS sekaligus pimpinan PT SAL berinisial WS digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang. Ketika para wartawan menjalankan tugas peliputan dan melakukan pengambilan gambar, salah satu kolega tersangka menghalangi proses peliputan dengan cara menutup jendela geser mobil tahanan sehingga terjadi keributan. Hal tersebut menimbulkan rasa terintimidasi dan mengancam keselamatan para wartawan.
Sebagaimana disampaikan Nova Wahyudi, Wartawan Foto Antara. Ia sempat dihalangi ketika hendak mengambil foto tersangka di dalam mobil, hingga memicu kericuhan singkat sebelum akhirnya berhasil diredam oleh petugas pengamanan Kejati Sumsel.

Ketua PFI Palembang Abriansyah Liberto dalam pernyataan sikap mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, persekusi, dan tindakan menghalangi peliputan terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik, baik oleh aparat, kelompok masyarakat, maupun pihak mana pun.
“Kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran atas kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa pers memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun ancaman,” katanya, Selasa (18/11).
Selain itu, PFI Palembang juga menolak segala bentuk upaya pembungkaman, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat wartawan dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik. Pers yang merdeka adalah syarat penting bagi demokrasi dan keterbukaan informasi.
“Wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, serta memiliki fungsi sosial sebagai penyampai informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Oleh karena itu, setiap tindakan menghalangi kinerja jurnalis adalah ancaman bagi kepentingan publik,” ujarnya.
Abriansyah menegaskan pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, ancaman dan kekerasan. (**)












