WARTABANGKA.ID, KOBA – Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menjadi salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah mengusulkan dan memperoleh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani sebelumnya meminta seluruh bupati untuk segera mengajukan wilayah tambang rakyat agar aktivitas penambangan bisa dilakukan secara resmi dan terpantau.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Bangka Tengah telah mengajukan usulan dan kini mendapatkan 13 blok WPR yang tersebar di sejumlah kecamatan.
“Benar, kita sudah usulkan ke Pak Gubernur dan mendapat 13 blok WPR. Selanjutnya kita menunggu perda sebagai dasar pelaksanaannya,” ucap Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Rabu (5/11/2025).
Algafry juga menegaskan, keberadaan WPR dimaksudkan agar masyarakat bisa menambang secara legal, tanpa khawatir berhadapan dengan hukum. Namun, ia menekankan bahwa yang berhak menambang di WPR hanya masyarakat lokal dengan identitas yang jelas.
“Yang diperbolehkan menambang hanyalah warga setempat. Nantinya pengelolaan akan melalui koperasi desa masing-masing agar lebih tertib dan berkeadilan,” tegasnya.
Penerapan WPR ini diharapkan mampu menekan aktivitas tambang ilegal serta meningkatkan kesejahteraan warga, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui sistem penambangan yang lebih teratur dan berizin. (**)
Bangka Tengah Dapat 13 Blok WPR, Tersebar di Sejumlah Kecamatan
Read Also
Recommendation for You

WARTABANGKA.ID, KOBA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah bergerak cepat meringkus pria berinisial…

WARTABANGKA.ID, KOBA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Koba,…

WARTABANGKA.ID, KOBA– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Dr. Abvianto Syaifulloh, mengimbau masyarakat dan seluruh…

WARTABANGKA.ID, KOBA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Sila H. Pulungan, resmi…








