WARTABANGKA.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat terkait Implementasi Kebun Sawit Plasma untuk Masyarakat bertempat di ruang Banmus DPRD Babel,Senin (03/11).
RDP tersebut dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar dan beberapa anggota DPRD Bangka Barat seperti Heryawandi dan lainnya.
Didit menyampaikan persoalan yang di sampaikan warga adalah lahan perkebunan 370 hektar yang di kelola oleh pihak perusahaan perkebunan sawit tidak termasuk di dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan warga meminta kepada PT Sawindo Kencana agar lahan perkebunan tersebut dapat di kelola oleh masyarakat.
“Artinya, 370 hektar itu di luar HGU dan IUP, tetapi pada tahun 2018 terjadi MoU antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan dengan kontribusi 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa,” ujarnya.
Didit Srigusjaya menjelaskan bahwa dalam MoU tersebut juga disepakati pada tahun 2030 pengelolaan lahan akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Namun, hingga kini sudah berjalan enam tahun tanpa adanya realisasi dari pihak perusahaan.
“Hal ini menunjukkan PT Sawindo Kencana tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, pemerintah desa meminta agar lahan 370 hektar di luar HGU tersebut segera diserahkan kepada pemerintah desa,” tegasnya.
Didit juga menuturkan, keputusan akhir mengenai penyelesaian masalah ini berada di tangan pemegang saham perusahaan sehingga DPRD berencana mengundang pihak direksi PT Sawindo Kencana untuk membahas persoalan ini bersama pemerintah desa.
“Kita minta nanti Direktur utama dan jajaran Direksinya bisa hadir, Mudah-mudahan Allah menggerakkan hati mereka untuk hadir dan menyelesaikan persoalan yang sudah lama ini dengan baik,”pungkasnya












