Soal Pemberitaan Dugaan Penjualan Aset Eks PT Kobatin, Ini Klarifikasi Sekda Bangka Tengah

‎Sekda Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam

WARTABANGKA.ID, KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Sekretaris Daerah, Ahmad Syarifullah Nizam memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi berjemaah tentang penjualan aset milik Pemkab Bangka Tengah dengan nilai kerugian negara Rp80 miliar. Sekda menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar sehingga perlu diluruskan, agar masyarakat memperoleh pemahaman yang objektif dan sesuai fakta.

‎Sekda Ahmad Syarifullah Nizam, menjelaskan bahwa berdasarkan akta notaris tentang Pelepasan Hak dan Kuasa Nomor 02 tanggal 8 Oktober 2019, serta Berita Acara Serah Terima dari PT Kobatin kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 724/NOT-HM/X/2019 tanggal 8 Oktober 2019, disebutkan bahwa aset berupa Washing Plant (tinsheed), Smelter, Workshop, serta berbagai besi yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan aset yang diserahkan dari PT Kobatin kepada Pemkab Bangka Tengah.

‎“Barang-barang yang dimaksud dalam pemberitaan itu merupakan milik PT Kobatin yang telah dijual kepada pihak ketiga. Jadi, bukan aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” ucap Syarifullah, Senin (3/11).

‎Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebagian lahan milik Pemkab Bangka Tengah di lokasi eks PT Kobatin telah disewakan kepada PT Mitra Prima Sejahtera (MPS) untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengamanan peralatan pabrik milik perusahaan tersebut.

‎“Aset yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan milik PT Mitra Prima Sejahtera dan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mengelolanya termasuk melakukan pengamanan terhadap aset perusahaan tersebut. Dalam perjanjian sewa, PT MPS juga berkewajiban membongkar dan memindahkan aset mereka setelah masa sewa berakhir,” ungkapnya.

‎Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bangka Tengah telah mengirimkan surat resmi kepada PT MPS Nomor 000.2.3.2/96/BPKAD/2025 tanggal 30 April 2025 untuk meminta informasi terkait rencana pemindahan dan penanganan peralatan perusahaan yang berada di lahan milik Pemerintah Daerah.

‎Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen penuh dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

‎“Setiap tahun, Pemkab Bangka Tengah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dipantau langsung oleh Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam pengawasan dan pemanfaatan aset daerah,” tutupnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *