Alami Gangguan Jiwa, Anak di Bangka Tengah Tikam Ibu Kandung 

WARTABANGKA.ID, SUNGAI SELAN – Polsek Sungaiselan, Bangka Tengah dengan sigap menangani peristiwa penikaman yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ibu kandungnya di wilayah Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan.

‎Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.45 WIB di rumah korban di Jalan Gotong Royong, Selan Atas RT 07 pada Sabtu (1/11). Pelaku bernama Nuraina alias Ucit (45) yang diketahui mengalami gangguan jiwa, sementara korban yakni Nurmani alias Nek Nor (67).

‎Berdasarkan keterangan di lapangan, saat kejadian korban tengah beristirahat di rumah. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menusukkan benda tajam berupa pisau dapur ke arah pipi kanan korban hingga menyebabkan luka. Setelah kejadian, pelaku dengan kesadaran sendiri mendatangi Mapolsek Sungaiselan untuk menyerahkan diri.

‎Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah cepat untuk menangani situasi.

‎“Personel Polsek Sungaiselan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Kondisi korban kini dalam keadaan aman dan stabil,” ucap IPTU Erwin Syahri, Minggu (2/11.

‎Lebih lanjut, IPTU Erwin menjelaskan bahwa pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini sudah dibawa ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

‎“Polsek Sungaiselan telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan tenaga medis agar pelaku mendapatkan penanganan yang tepat. Situasi di lokasi juga sudah kembali kondusif,” tuturnya.

‎Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan kondisi kesehatan mental anggota keluarga, serta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi gangguan kejiwaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *