Tak Hanya Menindak, Kejari Basel Juga Ajak Masyarakat Lawan Korupsi Lewat Kampanye Antikorupsi

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menggelar kampanye antikorupsi di pusat Kota Toboali, Kamis (30/10).

Kegiatan tersebut dilakukan di 2 titik strategis, yakni Simpang Lima Habang dan Simpang Tugu Nanas Toboali, dengan menyasar para pengendara roda 2 dan roda 4 yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman.

Kegiatan kampanye anti korupsi jajaran Kejari Basel turut membentangkan spanduk bertuliskan “Katakan tidak pada korupsi, tolak Korupsi, dukung kebijakan antikorupsi untuk masa depan yang lebih baik”.

Kasubsi I Intelijen Kejari Basel Binsar mengatakan, aksi ini merupakan bagian dari upaya nyata Kejari Basel untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan memperkuat nilai-nilai integritas di tengah masyarakat.

“Tujuan kampanye anti korupsi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum ke masyarakat, sehingga memberikan hal yang informatif terhadap masyarakat,” tegas Binsar seizin pimpinan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga membagikan cendera mata berupa totebag dan stiker bertema antikorupsi sebagai media sosialisasi kepada masyarakat.

Ia menambahkan, kampanye ini akan terus digelar secara berkelanjutan, tidak hanya bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, namun juga di luar momentum tersebut.

“Kita ingin masyarakat semakin sadar bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen bangsa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, di bawah kepemimpinan Kajari Basel Sabrul Iman, Kejari Basel terus menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum dengan menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Selatan tahun 2022–2023.

Lewat langkah kampanye anti korupsi ini, tentunya menunjukkan ketegasan Kejari Basel sebagai lembaga yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi hukum di tengah masyarakat. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *