WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Seorang pria berinisial RD alias Indo (27), warga Desa Rias, Kecamatan Toboali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai petani ini dilakukan pada Rabu (29/10) sekitar pukul 00.15 WIB di pinggir jalan Dusun Desa setempat.
Saat hendak diamankan, RD sempat mencoba melarikan diri dan melemparkan sebuah benda yang kemudian diketahui berisi narkotika.
Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi mengungkapkan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ini, anggota berhasil menemukan 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih diduga sabu di dalam kotak rokok merek Surya, yang ditemukan sekitar 3 meter dari lokasi penangkapan.
“Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa plat nomor, 1 unit handphone Redmi warna biru, timbangan digital, tas sandang, plastik bening kosong, serta 8 buah korek api gas,” kata Iptu Budi seizin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Kamis (30/10).
Tidak sampai disitu, kata dia, penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan tersangka di salah satu Dusun di Desa Rias. Dari lokasi itu, polisi menemukan tambahan barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa pelaku kerap melakukan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Total barang bukti sabu memiliki tersangka dari hasil penangkapan itu berhasil mengamankan berat bruto 4,82 gram,” jelasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan penyelidikan anggota juga mengungkap bahwa RD telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di kawasan Rias dan sekitarnya.
“Modusnya, pelaku menjual sabu kepada pengguna lain untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnnya. (Ang)














