Kisruh Soal Dana Rp2,1 Triliun, Komisi II DPRD Babel Surati Pimpinan untuk Pindah RKUD

Ketua Komisi II DPRD Babel, Dody Kusdian

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hari ini mendatangi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, guna menelusuri pernyataan Menteri Keuangan mengenai adanya dana mengendap milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) sebesar Rp2,1 Triliun.

Selain itu, Komisi II juga bakal memanggil Bank SumselBabel terkait dugaan kesalahan penginputan data keuangan ke Sistem Bank Indonesia.

“(Pemanggilan-red) tetap akan kita lakukan. Karena hal ini bukan hanya terkait dengan itu, tetapi juga soal MoU (Memorandum of Understanding) Pemprov dengan perbankan,” ungkap Ketua Komisi II, Dody Kusdian, belum lama ini.

Komisi II lanjutnya, sudah memberikan sejumlah catatan bagi Bank SumselBabel.

“Soal evaluasi kerja sama saja misalnya, selama ini sudah kita berikan catatan-catatan bahwa mereka belum memenuhi kewajiban-kewajibannya. Sehingga kemudian, Komisi II sudah memberikan surat kepada pimpinan untuk kemudian mengevaluasi (Bank SumselBabel-red),” tegasnya.

“Dan kalau bila perlu, sampai kepada memindahkan RKUD (rekening kas umum daerah),” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Babel akhirnya bersikap terkait informasi adanya simpanan Rp2,1 triliun yang mengendap di bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada rapat zoom pengendalian inflasi daerah pada 20 Oktober 2025 yang lalu.

Sikap itu ditunjukan Pemprov Babel melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) dengan membuat laporan kepolisian yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani pada Senin, 27 Oktober 2025, perihal aduan atas kesalahan data.

Hal ini pun dibenarkan Kepala Bakuda Babel, M Haris kepada wartawan.

Laporan yang ditujukan ke Bank SumselBabel ini diterangkan Haris, didasari hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya berkenaan dana simpanan Pemprov Babel di bank senilai Rp2,1 triliun, sedangkan di RKUD tidak terdapat endapan dana senilai tersebut.

“Setelah kami telusuri, maka didapati bahwa terjadi kesalahan penginputan data keuangan oleh Bank SumselBabel ke sistem Bank Indonesia, dimana dana Rp2,1 triliun tersebut sesungguhnya milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan bukan milik Pemprov Babel,” kata Haris.

Menurutnya, kesalahan penginputan data keuangan oleh Bank SumselBabel ke sistem Bank Indonesia tersebut sangat vital, dan berpengaruh pada kredibilitas Pemprov Babel dalam pengelolaan keuangan daerah baik di tingkat regional maupun di tingkat nasional atas perkembangan pemberitaan di media sosial. .

Oleh karena hal tersebut, lanjut Haris, maka gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Babel resmi melaporkan pihak Bank SumselBabel yang telah salah dalam menginput data keuangan di Bank Indonesia yang berdampak besar terhadap nama baik Pemprov Babel untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, karena menyangkut nama baik Pemprov Babel di mata masyarakat Babel maupun di nasional,” sebutnya.

Di dalam surat pengaduan lengkap dengan cap lambang Garuda diatas nomor 900/0653/BAKUDA, pengaduan ini ditujukan langsung ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Babel, berikut tembusan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menkeu dan DPRD Babel. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *