WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menegaskan aktivitas perambahan hutan skala besar yang diduga menjadi pemicu konflik antar dua belah pihak di masyarakat Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, hingga saat ini belum memiliki dokumen izin resmi dari Pemerintah Daerah.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Basel Evi Sastra kepada wartawan usai melakukan pertemuan pembahasan dengan 2 belah pihak masyarakat desa Pergam di ruang rapat Sekda Basel, Selasa (28/10) kemarin.
“Saat ini disitu belum ada belum ada perusahaan yang masuk hanya masih berproses katanya itu di BPN ATR itu masih jauh prosesnya, tapi untuk di pemerintah daerah belum ada,” ungkap Evi Sastra.
“Belum ada perusahaan, tetapi pada saat ada perusahaan yang ingin masuk investasi di kampung, Pak Kades dan masyarakat tidak pernah menutup diri, selama memang menguntungkan masyarakat,” ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, jika pada saat ada perusahaan yang ingin masuk investasi di Desa, Kades dan masyarakat tidak pernah menutup diri, selama memang menguntungkan masyarakat. Ia juga menekankan, agar terpenting tetap mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan.
“Tentu hal ini akan dilihat aspek-aspeknya, karena jangan sampai kawasan hutan cadangan untuk anak cucu kedepannya habis. Tapi perlu juga dipikirkan itu. Saat ini, masyarakat di sini menyetujui, dan itu akan dibahas lebih lanjut pada saat mungkin memang mengarah kepada pembentukan perusahaan,” pungkasnya.
Sementara itu, hasil rapat yang menanggapi konflik sosial antara masyarakat Desa Pergam dengan pihak pengusaha terkait perambahan hutan dan perusakan daerah resapan air tersebut menghasilkan lima (5) poin kesepakatan, yaitu:
1. Daerah rawa-rawa yang bersinggungan dengan Sungai Kemis dan Sungai Nyireh ditetapkan sebagai Daerah Resapan Air dan sepakat untuk dilindungi.
2. Hari Selasa, 04 November 2025, akan dilakukan verifikasi lapangan bersama Pemda, Pemdes, dan masyarakat untuk menentukan batas-batas Daerah Resapan Air.
3. Masalah Lahan Desa akan diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui Camat, Pemerintah Desa, dan Masyarakat Desa Pergam.
4. Semua aktivitas pembukaan lahan di rawa-rawa dihentikan sampai ditetapkannya Daerah Resapan Air.
5. Semua Masyarakat dan Pemerintah Desa Pergam wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas. (Ang)














