WARTABANGKA.ID – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama UPT BKN Pangkalpinang dan PT Timah Tbk, telah menyalurkan bantuan GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) untuk ibu hamil ibu menyusui, dan baduta di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Penyerahan bantuan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program GENTING, yang bertujuan memperkuat ketahanan keluarga serta meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di wilayah tersebut.
Pada Kamis, 23 Oktober 2025, bantuan Genting yang terkumpul melalui kerjasama antara UPT BKN Pangkalpinang dan CSR PT Timah Tbk diterima langsung perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang kemudian menyalurkan bantuan tersebut kepada penerima manfaat yang telah terdaftar.
Fazar Supriadi Sentosa, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkapkan pentingnya kolaborasi dalam mendukung program penurunan stunting.
“Kerja sama antara UPT BKN Pangkalpinang, PT Timah Tbk, dan Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini sangat vital dalam memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kualitas kesehatan ibu serta anak-anak di Bangka Belitung,” ujar Fazar.
Bantuan ini tidak hanya memberikan manfaat dari sisi material, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi perkembangan anak-anak.
Program GENTING yang digagas Kemendukbangga/BKKBN bertujuan untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Bangka dengan melibatkan berbagai pihak, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta.
Kolaborasi ini merupakan contoh nyata bahwa penurunan stunting membutuhkan kerja bersama dari semua sektor untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Program ini menekankan pada penguatan ketahanan keluarga, peningkatan kualitas gizi, serta penyediaan sarana yang mendukung kesehatan ibu hamil dan anak-anak, khususnya balita.
Dari PT Timah Tbk, CSR Manager mengungkapkan bahwa bantuan ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung program sosial yang memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.
“Kami percaya bahwa dengan memberikan dukungan terhadap kualitas hidup keluarga, terutama ibu dan anak, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” kata CSR Manager PT Timah Tbk.
Bantuan yang disalurkan ini juga mengedepankan pentingnya kesadaran akan gizi yang cukup bagi ibu hamil dan anak-anak. Kolaborasi antara BKKBN, UPT BKN Pangkalpinang, dan PT Timah Tbk diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendukung upaya penurunan stunting di tingkat nasional.
Program ini lebih dari sekadar memberikan bantuan fisik, tetapi juga merangsang perubahan pola pikir dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi ibu dan anak di Kepulauan Bangka Belitung.*
Penulis: Hesti
Foto: BKKBN Babel
Editor: Humas/Media Center Pusat*
Rilis: Senin, 27 Oktober 2025
waktu: Pk. 11.00 WIB
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN INFORMASI PUBLIK
Media Center Kemendukbangga/BKKBN
[email protected]
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Instagram: kemendukbangga_bkkbn
Facebook: BKKBN
Twitter/X: @kemendukbangga
TikTok: kemendukbangga_bkkbn
Snack Video: kemendukbangga_bkkbn
YouTube: kemendukbangga_bkkbn
www.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
_Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;_
_Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)._












