WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Aksi 4 orang pria mencuri tiang jaringan milik perusahaan IFORTE di wilayah Desa Paku, Kecamatan Payung berhasil digagalkan jajaran Polsek Payung, Polres Bangka Selatan (Basel).
Para pelaku masing-masing berinisial DA (24), PD (28), JD (27), dan AR (28). Mereka ditangkap polisi saat tengah mencabut tiang jaringan di tepi jalan raya wilayah itu, pada Minggu (19/10) malam.
Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan 2 orang teknisi IFORTE, MR dan YA, yang curiga melihat para pelaku sedang mencabut tiang jaringan tanpa seizin pihak perusahaan.
“Lalu, kedua saksi ini langsung menghubungi petugas Polsek Payung. Personel yang datang ke lokasi menemukan para pelaku sedang mencabut dan mengangkut 13 batang tiang besi ke dalam mobil pikap,” kata Iptu Marto Sudomo seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto, Kamis (23/10).
Ia menjelaskan, saat diamankan para pelaku sempat mengaku bahwa mereka diperintah untuk memindahkan tiang. Namun setelah dikonfirmasi kepada pihak manajemen IFORTE, tidak ada instruksi atau izin untuk kegiatan tersebut.
“Setelah dianggap ilegal, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku dan mengamankan barang bukti kejahatan mereka,” jelasnya.
Adapun, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 13 batang tiang besi, 1 unit mobil Grand Max putih bernopol D 8422 FG, 1 tangga besi, 1 dodos, dan 2 cop.
“Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta. Saat ini, keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Payung,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami mengimbau warga agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Segera laporkan ke polisi jika menemukan hal yang tidak wajar,” pungkasnnya. (Ang)














