Dua Raperda Disetujui DPRD, Pemkot Pangkalpinang Upaya Tingkatkan PAD

WARTABANGKA.ID – DPRD Kota Pangkalpinang mengelar rapat Paripurna ketujuh masa persidangan I tahun 2025 DPRD Pangkalpinang dengan Agenda Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD terhadap 2(dua) Raperda Kota Pangkalpinang bertempat diruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang,”Senin (20/10).

Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang, Hibir menyampaikan 2(dua) Raperda Kota Pangkalpinang yang telah di sampaikan kepada DPRD Pangkalpinang antara lain Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan raperda tentang lain – lain pendapatan asli daerah yang sah.

“Kami memutuskan menyetujui 2(dua) raperda Kota Pangkalpinang sebagai komitment DPRD Pangkalpinang bersama Pemkot dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta mengoptimalkan pendapatan daerah Kota Pangkalpinang,”ujarnya.

Sementara Walikota Pangkalpinang, Saparudin mengapresiasi DPRD Pangkalpinang yang telah menyetujui 2(dua) Raperda tersebut dan akan melaksanakan point penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta mengoptimalkan pendapatan daerah Kota Pangkalpinang.

“Tentunya Pemkot Pangkalpinang akan melaksanakan Pengelolaan Air Limbah Domestik ini sebagai solusi komprehensif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran sumber air, dan meningkatkan pengelolaan air limbah di Kota Pangkalpinang,”katanya.

Pemkot Pangkalpinang juga berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah yang meliputi berbagai sumber pendapatan.

“Misalnya hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), penerimaan jasa giro, pendapatan denda, pendapatan bunga deposito, penerimaan komisi, pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),”pungkas Walikota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *