WARTABANGKA.ID, NAMANG – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan penyuluhan pajak daerah, PBB-P2, air permukaan, alat berat dan kendaraan bermotor di Kantor Kecamatan Namang, Kamis (16/10).
Tak hanya penyuluhan, Samsat Bangka Tengah juga menyediakan layanan pembayaran PKB di tempat bagi masyarakat, serta layanan perpanjangan SIM oleh Ditlantas Polda Babel.
Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakuda Babel, Rudi mewakili Kepala Bakuda Babel M Haris di hadapan peserta mengatakan pihaknya mendorong masyarakat hingga perusahaan swasta untuk berperan serta membangun daerah, salah satunya dengan patuh membayar pajak daerah.
“Dengan penyuluhan pajak daerah ini kami harapkan dapat membangkitkan semangat baru masyarakat serta perusahaan untuk aktif melaksanakan kewajiban membayar pajak. Mari sama-sama kita bangun daerah yang kita cintai agar dapat lebih maju lagi,” katanya.

Rudi memaparkan tentang berbagai macam pajak yang menjadi kewenangan di daerah, termasuk manfaat yang diperoleh dari pajak untuk pembangunan yang dinikmati oleh masyarakat hingga saat ini, seperti jalan umum hingga fasilitas umum lainnya. Kemudian ada persentase 66 persen yang didapatkan oleh pemerintah di kabupaten/kota dari PKB yang dipungut oleh UPTD Samsat Pemerintah Provinsi Babel.
“Lalu ada kebijakan Gubernur Babel Hidayat Arsani yang memberlakukan program pemutihan PKB jilid II tahun 2025 dengan membebaskan denda pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, bebas pajak progresif, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan mutasi dari luar provinsi.
Rudi menambahkan lewat penyuluhan ini, pihaknya mengajak masyarakat agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, masyarakat dapat menjaga nilai aset kendaraannya serta berkontribusi dalam memajukan pembangunan di daerah.
“Kami juga mengingatkan bagi para pelaku perusahaan yang memanfaatkan air permukaan dan juga alat berat agar dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Sebelum ada tindakan tegas dari pihak kejaksaan, karena kami telah menandatangani kerja sama untuk hal tersebut. Mana saja perusahaannya, kami sudah punya data,”ujarnya.
Kegiatan penyuluhan ini turut dihadiri Camat Namang Wahyudi Saputra, Kepala UPTD Samsat Bangka Tengah Qulti, Kasat PJR Polda Babel Kompol Adi Putra serta perwakilan dari BPPRD Kabupaten Bangka Tengah dan Jasa Raharja. (**)












