WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Pemuda berinisial ARA (19) warga Dusun Limus, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel).
Dia ditangkap diduga saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Dusun Sp. B Desa Rias pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi yang didapat dari masyarakat terkait perihal maraknya dugaan transaksi narkoba di TKP.
“Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 52 Paket diantaranya 2 paket ukuran besar dan 50 paket ukuran kecil dengan total berat bruto 18,76 gram serta 1 unit timbangan digital,” ungkap Iptu Budi seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto, Selasa (14/10).
Lebih lanjut, kata dia, selain berhasil mengamankan tersangka dan sabu-sabu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti lain. Saat ini tersangka sudah diamankan di rutan Polres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengaku sudah melakukan kegiatan jual beli Narkotika jenis Sabu di TKP kurang lebih sejak 1 bulan yang lalu dengan motif mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu itu,” ujarnya.
Terhadap tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman atas pasal itu paling sedikit 6 tahun dan maksimal sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)