Masyarakat Desa Celuak dan Romodhon Adukan Perusahaan Sawit ke DPRD Babel, Tanyakan Program CSR dan Plasma 20 Persen

WARTABANGKA.ID – Masyarakat Desa Celuak dan Romadhon Kabupaten Bangka Tengah mengadu ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menanyakan Program Corporate Social Responsibility (CSR) dan plasma 20 persen dari perkebunan sawit di daerah mereka,Selasa kemarin (07/10).

Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun menegaskan pentingnya realisasi aspirasi masyarakat ini agar dilaksanakan perusahaan sawit.

“masyarakat celuak dan romadhon menyampaikan aspirasi tentang program CSR dan plasma 20%, jadi kita harapkan apa yang di aspirasikan ini dapat dilaksanakan perusahaan, karena kewajiban CSR dan plasma 20% sudah di keluarkan dalam regulasi yang ada,”ujarnya.

Pahlevi sahrun menekankan bahwa CSR dan plasma 20 persen adalah kewajiban yang telah diatur dalam regulasi perkebunan, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah.

DPRD Babel telah menugaskan Pemkab Bangka Tengah untuk berdiskusi dengan perusahaan dan masyarakat guna menindaklanjuti kesepakatan pelaksanaan plasma 20 persen

“Bila perusahaan tidak dapat memenuhi komitmen ini yang sudah diatur dalam undang-undang, maka ada sanksi administratif. Sanksi administratifnya apa? Pertama, bisa denda, kemudian berhentinya usaha, maksudnya usahanya dihentikan dulu, kemudian pencabutan izin,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *