Pj Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Pentingnya Pengadaan Tanah Dalam Mendukung Pembangunan Kota

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin  menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan dan Ruang yang berlangsung di Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (2/10).

Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat dari Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, para Kepala Kantor Pertanahan se-Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota M. Unu Ibnudin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya pengadaan tanah dalam mendukung pembangunan Kota Pangkalpinang, meskipun terdapat kendala teknis maupun keterbatasan anggaran.

“Masih banyak kegiatan pengadaan tanah yang perlu kami lakukan, baik dalam skala besar maupun kecil. Kami berharap setelah adanya arahan dari BPN, seluruh jajaran dapat lebih bersemangat untuk menyelesaikan persoalan pengadaan tanah yang sempat terkendala,” ujarnya.

Unu juga menyinggung terkait pelaksanaan reforma agraria yang pernah dikeluarkan melalui SK Wali Kota. Menurutnya, hal ini perlu disinkronkan dengan kebijakan kementerian maupun badan bank tanah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai SK Menteri, SK Wali Kota, maupun surat Kanwil saling tumpang tindih. Kami berharap ada arahan dan solusi agar pelaksanaan reforma agraria maupun peruntukan lahan bisa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Selain itu, Unu mengungkapkan bahwa Kota Pangkalpinang saat ini menghadapi keterbatasan lahan, baik untuk kebutuhan pembangunan maupun dukungan terhadap instansi vertikal. Ia berharap pemerintah pusat melalui BPN dan Badan Bank Tanah dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan tersebut.

“Kami mohon dukungan, karena aset tanah di Pangkalpinang sudah sangat terbatas. Bahkan, masih ada lahan-lahan bekas tambang yang statusnya belum jelas. Jika memungkinkan, lahan tersebut bisa ditetapkan sebagai aset pemerintah daerah,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, Pj Wali Kota berharap seluruh pihak dapat menyatukan pemahaman dan langkah dalam pengadaan serta pengelolaan tanah, sehingga pembangunan Kota Pangkalpinang dapat berjalan lebih optimal dan tidak terkendala persoalan lahan. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *