WARTABANGKA.ID, KOBA – Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 tentang Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai persyaratan pelayanan administrasi publik sedang mendapat sorotan masyarakat, tak terkecuali Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus.
Batianus mengatakan surat edaran ini bukanlah produk hukum daerah, melainkan imbauan dari kepala daerah, agar masyarakat taat pajak.
“Kemarin memang kami mendapatkan, bahwa ada surat edaran dari Pak Bupati terkait persyaratan layanan administrasi di masyarakat dan ASN, itu harus melunasi pajak PBB-P2. Tentu yang pertama kami menganggap bahwa surat edaran itu bukan produk hukum daerah, itu mungkin sebatas imbauan dari kepala daerah,” ucap Batianus, Kamis (2/10).
Batianus juga meminta, agar penerapan kebijakan tersebut tidak kaku, terutama pengecualian bagi warga kurang mampu.
“Mungkin pemda memiliki kekhawatiran bahwa pendapatan asli daerah dari pajak PBB-P2 itu tidak tercapai targetnya, namun kami berharap kepala daerah untuk meninjau kembali surat edaran itu, karena ini sebetulnya bentuk imbauan, namun kami berharap penerapannya, baik itu di kelurahan dan desa jangan kaku, ada pengecualian bagi masyarakat kurang mampu, itu harus diperhatikan,” tuturnya.
Ia menilai, pada kondisi ekonomi (kurang baik) saat ini, agar kepala daerah melakukan peninjauan kembali kebijakan yang ada.
“Pelunasan PBB-P2 bukan salah satu syarat pengurusan administrasi kependudukan, jangan sampai kebijakan ini menghambat kepengurusan administrasi masyarakat, baik itu di perkotaan maupun perdesaan,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak resah.
“Tentu masyarakat tidak perlu resah bahwa kepala daerah, kecamatan, kelurahan dan desa itu tetap ada pengecualian dalam surat edaran ini, mungkin satu dispensasi terhadap masyarakat kurang mampu,” katanya. (**)