Pemkot Pangkalpinang Usul Pelaksanaan Permendagri Nomor 114 Tahun 2019 Melalui SK Gubernur

WARTABANGKA.ID – Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang, Akhmad Subekti menghadiri Rapat Persiapan Sosialisasi dan Penyesuaian Administrasi Pasca Terbitnya Permendagri 114 Tahun 2019, di ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Bangka Belitung, Rabu (24/09/25).

Rapat di pimpin langsung oleh Asisten 1 Pemprov Babel, Tarmin yang menyampaikan bahwa pentingnya sosialisasi Permendagri nomor 114 Tahun 2019 ini dilaksanakan agar pihak Pemkot Pangkalpinang, Pemkab Bangka dan Pemkab Bateng mengetahui secara jelas terkait batas wilayahnya masing – masing.

“Dengan Permendagri nomor
114 Tahun 2019 ini memberikan kepastian hukum untuk administrasi pemerintahan di wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemkot Pangkalpinang, Akhmad Subekti menyampaikan pihak Pemkot Pangkalpinang mengusulkan pelaksanaan Permendagri nomor 114 Tahun 2019 ini bisa ditindak lanjutin dengan adanya Surat Keputusan Gubernur.

“Perlu di tindak lanjutin dengan Surat Keputusan Gubernur yang mendukung pelaksanaan Permendagri nomor 114 Tahun 2019 ini sehingga memperkuat kepastian hukum untuk administrasi pemerintahan di wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *