WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berinisial DL (29) diamankan jajaran Polsek Lepar Pongok (Lepong).
DL diamankan pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah diduga melakukan aksi pengerusakan fasilitas Kantor Desa Pongok. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Kepala Desa (Kades) Pongok, Adung.
Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko menjelaskan, langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk respon terhadap laporan masyarakat, khususnya tindakan yang mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas negara.
“Berdasarkan keterangan pelapor, yang bersangkutan telah 3 kali melakukan pengerusakan kaca kantor desa dan juga mengancam perangkat Desa Pongok. 2 kejadian sebelumnya sempat diselesaikan secara musyawarah, namun pada Jumat (19/9) sekitar pukul 19.00 WIB, aksi serupa kembali dilakukan sehingga pihak desa melapor kepada kami,” kata Ipda Sasongko seizin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Minggu (21/9).
Kapolsek Lepong memimpin langsung upaya pengamanan terhadap terduga pelaku, dan menerjunkan petugas gabungan dari Polsek Lepar Pongok bersama opsnal dan Bhabinkamtibmas Desa Pongok serta Desa Celagen.
“Pelaku DL yang merupakan warga Pongok, kesehariannya memang bekerja sebagai anggota BPD setempat. Akibat perbuatannya, Pemerintah Desa Pongok diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta,” ujarnya.
Atas kasus ini, Polisi menjerat DL dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 187 KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP, atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan/atau pengerusakan.
“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)












