Lelang Barang Rampasan Timah dan Mobil, Kejari Basel Berhasil Setor Rp400 Juta ke Kas Negara

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp400.832.000,- dari hasil lelang barang rampasan pada perkara tindak pidana umum.

Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Basel Sabrul Iman didampingi para Kasi berbarengan dengan penambahan tersangka pada perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran belanja di Satpol-PP Basel Tahun 2022-2023 dalam konferensi pers, Senin (15/9).

“Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melakukan penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang perkara Tindak Pidana Umum sebesar Rp.400.832.000 .- dari hasil penjualan barang bukti timah sebanyak 192 kampil/karung dan penjulan 1 unit mobil merek Toyota Kijang Super KF 50 Long warna abu-abu,” kata Kajari Basel Sabrul Iman.

Ia menambahkan, proses lelang dilakukan dengan penawaran lelang secara online tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet atau e-auction menggunakan metode penawaran terbuka dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang.

“Uang tersebut telah saat ini disetorkan memalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan kode billing 820250911538077 ke kas Negara,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *