DPRD Bangka Tengah Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi

Tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi 

‎WARTABANGKA.ID, KOBA – DPRD Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap 1 raperda masa sidang III pada Senin (15/9) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng.

‎Satu raperda tersebut adalah perubahan atas Peraturan Derah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

‎“Alhamdulillah, semua anggota dewan menerima dan menyetujui raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ucap Bupati Bateng, Algafry Rahman.

‎Ia menuturkan, setelah disetujui, selanjutnya raperda tersebut akan dilanjutkan pada tahap evaluasi oleh Gubernur Bangka Belitung sebagai wakil pemerintah pusat.

‎“Tentu beberapa catatan, koreksi dan saran akan menjadi masukan bagi pemda, jadi bahan evaluasi dan perbaikan, apalagi pajak dan retribusi ini melibatkan masyarakat,” tuturnya.

‎“Saya pasti yang akan kita laksanakan, tidak akan memberatkan masyarakat, semuanya kita lihat dan pertimbangkan,” sambungnya.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan 7 fraksi DPRD sudah menyetujui raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

‎“Perubahan ini dikarenakan ada potensi retribusi yang harus dimasukan dalam perda, seperti laboratorium kesehatan daerah, karena selama ini tidak terakomodir,” ungkap Batianus.

‎Batianus mengatakan, Pemda harus menggali potensi-potensi yang baru.

‎“Kemudian ada perubahan tarif, termasuk aset-aset daerah dan penetapan tarif, seperti sewa gedung GSG dan sewa gedung di Kecamatan, sehingga terjadi perubahan perda ini,” terangnya.

‎“Tentu kami berharap, perubahan perda ini tidak memberatkan masyarakat, kami berharap pelayanan publik semakin baik,” tutupnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *