WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) kembali menambah 1 orang berstatus tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Basel Tahun 2022-2023, Senin (15/9).
Kali ini Kejari menetapkan JH berstatus PNS di Satpol-PP Basel. Sebelumnya pada Kamis (11/9), 4 orang tersangka sudah dilakukan penahanan di lapas kelas II A Pangkalpinang, pada Kamis (11/9) lalu.
Tampak, tersangka JH digiring keluar dari ruang penyidik Kejari Basel pukul 16.30 WIB dengan pengawalan telah berbalut rompi tahanan bewarna Pink, sebelum akhirnya dibawa ke Lapas kelas II A Pangkalpinang.
Kajari Basel Sabrul Iman mengungkapkan, penetapan tersangka berinisial JH ini hasil dari pengembangan penyelidikan pada perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Basel Tahun 2022-2023.
“Fakta yang kami temukan pada perkara bahwa pada tahun 2022-2023 tersangka RS selaku PPK Rutin Satpol-PP Bangka Selatan membuat SPJ fiktif terhadap kegiatan belanja, sehingga terdapat belanja barang/jasa yang tidak dilakukan pembelanjaan akan tetapi tetap dibuatkan nota pencairan,” ungkap Kajari Sabrul Iman didampingi para Kasi Kejari Basel pada konferensi pers, Senin (15/9).
Lebih lanjut, kata dia, perbuatan tersebut dilakukan dengan adanya permufakatan antara tersangka H selaku KPA, tersangka S selaku Bendahara Pengeluaran, dan tersangka Y selaku penyedia Jasa pada Satpol PP Basel. Dimana, tersangka JH selaku pengurus barang pengguna yang bertugas sebagai pemeriksa dan peneliti barang di perkara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani berita acara penerimaan barang.
“Jadi kgiatan tersebut telah diketahui sebelumnya jika belanja barang tersebut adalah Fiktif atau tidak ada. Hal tersebut dilakukan tersangka JH karena mendapat imbalan atau keuntungan dari tersangka RS sekitar Rp20 Juta yang diberikan secara bertahap,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga saat ini sudah ditemukan sebesar Rp 412.516.414 dan terhadap nilai kerugian tersebut masih dapat bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan.
“Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka JH telah menyalahi ketentuan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dala Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 16 ayat (2), ayat (3), ayat (4). Yaitu tidak pernah melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang didapat dari penyedia yang tertera dalam berita acara serah terima barang namun tersangka JH tetap melakukan penandatanganan terhadap berita acara serah terima barang tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, pasal yang disangkakan pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidanaTindakan Hukum,
“Setelah mempertimbangan, maka terhadap tersangka JH selanjutnya ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Bangka Selatan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan sebagai berikut Nomor: PRIN-1213/L.9.15/Fd.02/09/2025 tanggal 15 September 2025,” pungkasnya. (Ang)














