WARTABANGKA.ID, KOBA – Pemerintah Bangka Tengah memastikan tidak pernah mempersulit dan menghambat program pemerintah pusat terkait rumah subsidi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah itu.
Sebelum mengambil kebijakan ataupun menerapkannya, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia itu sendiri, yaitu Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang hingga kini masih berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada Pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa Pembangunan Perumahan MBR dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling kurang 0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah tapak itu sendiri.
Untuk itu jika ada yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mempersulit ataupun menghambat proses perizinan pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah, itu tidak tepat dan ada kesalahan pemahaman terkait aturan tersebut.
Hingga saat ini Kabupaten Bangka Tengah tetap mendukung program-program dari pemerintah pusat, salah satunya untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Fany Hendra Saputra, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bangka Tengah mengungkapkan adanya narasi yang menyatakan Kabupaten Bangka Tengah Tidak mendukung Program Pemerintah Pusat terkait pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah tidak benar.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memastikan ada kesalahpahaman terkait berita yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mempersulit perizinan pembangunan rumah tersebut (bersubsidi-red) salah,” ucap Fani.
“Seluruh aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah seluruhnya telah dikaji sebaik mungkin agar tidak bertentangan dengan aturan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” sambungnya.
Fani juga menuturkan, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta ketentuan tata bangunan dan lingkungan.
”Kewenangan untuk menetapkan persyaratan teknis ini memang diberikan kepada pemerintah daerah, agar pembangunan tetap tertib, aman, dan sesuai kondisi daerah,”katanya.
Diharapkan kedepannya tidak ada lagi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dengan para pengembang perumahan, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menerima saran dan kritik terkait aturan yang ada.
”Saya berharap kedepannya tidak ada lagi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan para pengembang perumahan,” tutupnya. (**)
Home
Bangka Tengah
Pemkab Bangka Tengah Pastikan Tidak Pernah Persulit Program Pemerintah Pusat Terkait Rumah Subsidi
Pemkab Bangka Tengah Pastikan Tidak Pernah Persulit Program Pemerintah Pusat Terkait Rumah Subsidi


Read Also
Recommendation for You

WARTABANGKA.ID, KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah resmi mengumumkan alokasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian…

WARTABANGKA.ID, KOBA – Sejumlah warga Desa Penyak, Guntung dan Kurau didampingi Lembaga Bantuan Hukum Milenial…

WARTABANGKA.ID, KOBA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, menetapkan tersangka…

WARTABANGKA.ID, KOBA – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman memastikan potensi naiknya PAD dari raperda perubahan…

WARTABANGKA.ID, KOBA – DPRD Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap…