Rugikan Negara Rp412,5 Juta, Kejari Basel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Satpol PP 2022-2023

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel)  menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Basel Tahun Anggaran 2022-2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan pada Kamis (11/9). Dan, sekitar pukul 17.15 WIB, keempat tersangka digiring keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Basel yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, sebelum akhirnya dibawa ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

Kajari Basel Sabrul Iman mengungkapkan, penetapan tersangka ini setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, kemudian menetapkan status 4 orang saksi ini yang sebelumnya menjadi tersangka atas keterlibatan pada perkara tersebut.

“Adapun para tersangka ini diantaranya yakni berinisial H selaku Plt Kepala Satpol-PP periode 2022-2023, RS selaku PPK rutin, S selaku Bendahara pada periode itu dan YP selaku penyedia dari CV. Yoga Umbara,” kata Kajari Basel Sabrul Iman dalam konferensi pers didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intelejen dan Kasi BB.

Ia mengatakan, berdasarkan data tersebut anggaran belanja Satpol PP Basel pada tahun 2022 mencapai Rp13.074.158.418 dan pada 2023 sebesar Rp15.025.698.262. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan modus pembuatan dokumen pertanggungjawaban fiktif.

“Kemudian, dari hasil penyidikan, ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp412.516.414, dimana dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan dinas, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Ia membeberkan, adapun peran tersangka H memerintahkan RS untuk membuat laporan fiktif sekaligus menandatangani surat perintah membayar. Kemudian saat dana tersebut cair, selanjutnya uang itu tidak dipergunakan untuk kepentingan dinas tetapi dipergunakan pada kepentingan pribadi.

“S bersama RS kemudian melakukan pencairan secara melawan hukum dan mentransfer dana ke rekening pribadi RS, lalu S turut menikmati sebagian hasil untuk kepentingan pribadi. Sedangkan peran YP menyediakan dokumen laporan pertanggungjawaban fiktif dan menerima imbalan 2,5 persen dari nilai proyek serta dijanjikan tersangka RS akan diberi proyek lain di Satpol PP,” terangnya.

Ia mengatakan, jadi perbuatan dari para tersangka dinilai telah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perbup Basel Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Surat Perintah Pencairan Dana.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut, kerugian keuangan negara sementara ini ditaksir mencapai Rp412,5 juta. Angka tersebut berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang masih berlangsung,” ungkapnya.

Atas perbuatannya juga para tersangka akan dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *