Bupati Markus Sampaikan Raperda RPJMD Bangka Barat Tahun 2025-2029

WARTABANGKA.ID, MENTOK – DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Kabupaten Bangka Barat tahun 2025 – 2029 di Gedung Mahligai Betason 2, Kecamatan Mentok, Rabu (27/8).

Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat Samsir mengatakan, dengan adanya penyampaian perencanaan peraturan daerah tentang RPJMD tersebut, DPRD Kabupaten Bangka Barat mengharapkan agar fungsi perencanaan pembangunan daerah benar – benar dilaksanakan secara maksimal.

Dalam arti bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bangka Barat tahun 2025 – 2029 harus disusun secara komprehensif. Data – data dan informasi yang disajikan benar – benar baik dan menggambarkan keadaan yang sesungguhnya.

“Karena tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Bangka Barat tahun 2025-2029 harus menjadi perhatian serius. Karena kegagalan perencanaan berarti kegagalan dalam perencanaan pembangunan,” kata Samsir.

Sementara itu, Bupati Bangka Barat Markus menyampaikan RPJMD tahun 2025 – 2029 harus mampu merumuskan secara tajam dan terukur bagaimana kabupaten Bangka Barat akan mengakselerasi peningkatan kualitas sumber daya manusia, membangun infrastruktur yang merata untuk mengurangi kesenjangan wilayah, mengoptimalkan potensi ekonomi unggulan berbasis inovasi, dan pada akhirnya meningkatkan daya saing daerah secara berkelanjutan.

“Penyusunan dokumen peraturan daerah rancangan ini tidak bisa terlepas dari peraturan perundang – undangan yang bersinggungan mendukung langsung dan dalam penentuan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan indikator kinerja yang multi dimensi dan multi sektoral baik ditingkat pusat maupun daerah. keberhasilannya akan menjadi tolok ukur utama dari kinerja pemerintahan dalam satu periode,” jelas Markus.

Dikatakan Markus, proses untuk mengesahkan RPJMD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melibatkan serangkaian tahapan yang sistematis, sesuai amanat peraturan perundang – undangan diatas.

Raperda ini disusun sebagai respons langsung terhadap kebutuhan, aspirasi, dan permasalahan faktual yang hidup di tengah masyarakat kabupaten Bangka Barat dan pembentukan Raperda ini merupakan amanat dan kewajiban yang diperintahkan secara tegas oleh peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, khususnya undang-undang tentang pemerintahan daerah dan undang – undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Demikian kami sampaikan Raperda prioritas kedua agenda legislasi daerah tahun 2025, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat,” ujar Markus.

“Kami mohon kiranya kepada dewan yang terhormat dapat mengkaji Raperda yang telah kami sampaikan serta memproses sesuai dengan mekanisme peraturan perundang – undangan akhirnya menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang berkualitas, partisipatif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat yang akan sehingga pada dijadikan sebagai payung hukum masyarakat dan pembangunan daerah,” sambungnya. (IBB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *